JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
Thursday, November 28, 2013
PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )
Prinsip Asuransi Sosial meliputi :
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
- nirlaba
- keterbukaan
- kehati-hatian
- kepesertaan yang bersifat wajib
- akuntabilitas
- portabilitas
- dana amanat
- Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN
Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan Kesehatan.
Peserta meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu
- Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 2 & 3 )
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Peserta bukan PBI
Jaminan Kesehatan merupakan Peserta yang tidak tergolong
fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri dari;
a.Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
b.Pekerja bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
c.Bukan Pekerja dan anggota keluarganya ( PERPRES
No. 12/2013, Ps. 4 ay 1 )
Pekerja Penerima Upah
a.Pegawai
Negeri
Sipil;
b.Anggota
TNI;
c.Anggota
Polri;
d.Pejabat
Negara;
e.Pegawai
Pemerintah Non
Pegawai Negeri;
f.pegawai
swasta; dan
g.Pekerja
yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah
a.Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b.Pekerja
yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
( PERPRES No. 12/2013,
Ps. 4 ay 2 & 3 )
Bukan Pekerja
a.Investor;
b.Pemberi Kerja;
c.Penerima pensiun;
d.Veteran;
e.Perintis Kemerdekaan; dan
bukan pekerja yang
tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran
Penerima Pensiun
a.PNS yang berhenti dengan hak pensiun
b.Anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
c.Pejabat Negara yang benhenti dengan hak pensiun
d.Penerima pensiun selain huruf a, b, dan c dan
e.Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun
Warga negara asing yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan
Jaminan Kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia
yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan Perundang -
undangan sendiri. ( PERPRES No.
12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 & 7 )
Anggota keluarga bagi pekerja penerima
upah meliputi:
a.istri
atau suami yang sah dari Peserta; dan
b.anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
1.tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
2.belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta bukan PBI
Jaminan Kesehatan dapat juga
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain ( PERPRES
No. 12/2013, Ps. 5 ay 1 & 2 )
apa Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) ?
Manfaat
jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan
Subscribe to:
Posts (Atom)